Tim Yustisi Denpasar Jaring 19 Pelanggar Prokes

Tim Yustisi Denpasar Jaring 19 Pelanggar Prokes

Tim Yustisi Kota Denpasar menjaring 19 orang pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) saat melakukan penertiban Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di wilayah Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Senin (1/3). Palanggar itu dijaring tepatnya diseputaran Jalan Imam Bonjol sampai Jalan Subur Monang Maning.

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, kegiatan ini menyasar ruang terbuka hijau, obyek wisata, komplek pertokoan, pasar, warung angkringan,warung tenda yang berpotensi menimbulkan kerumunan serta pengguna ruas jalan. Dari jumlah yang terjaring sebanyak 14 orang langsung di rapid test antigen oleh Tim Kesehatan dan hasilnya semua non reaktif. “Dalam kegiatan ini hanya 14 di rapid tes antigen karena pelanggar yang lain telah membawa hasil swab,” ungkapnya

Rapid test antigen dilakukan kepada pelanggar sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 secara real. Selain sidak masker, upaya menekan penularan Covid-19, pelanggar juga harus diketahui kondisi kesehatannya. Jika dalam sidak ini pelanggar ada hasil rapid testnya reaktif, maka akan langsung di giring untuk mepakukan test swab PCR dan dibawa kerumah singgah untuk diisolasi. “Kami akan terus melakukan operasi yustisi terkait kedisiplinan protokol kesehatan, untuk menekan penularan covid 19,” katanya.(BTN/bud)

Posts Carousel

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos

Need Help? Chat with us