Tim Yustisi Denpasar Perketat Penertiban Prokes

Tim Yustisi Denpasar Perketat Penertiban Prokes

Tim Yustisi Kota Denpasar melakukan penertiban protokol kesehatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Rabu (13/1). Penertiban PPKM ini menyasar tempat keramaian, seperti pasar, pertokoan, ruang terbuka hijau atau taman kota dan pengguna jalan diseluruh kecamatan di Kota Denpasar. Kegiatan ini Tim Gabungan terdiri dari unsur BPBD, TNI, Polri, Satpol PP, Diskes, Dishub dan Pecalang. “Kami menjaring 35 orang pelanggar prokes dalam penertiban itu,” kata Kasatpol PP, Dewa Gede Anom Sayoga.

Semua pelanggar protokol kesehatan kali ini tidak ada yang didenda karena mereka semua menggunakan masker, namun penggunaannya tidak pada tempatnya. Sebagai sanksi semua pelanggar diberikan pembinaan dan sanksi fisik, yakni berupa push up. Selain itu, mereka juga diberikan sanksi moril yakni menandatangangi surat pernyataan tidak akan melanggar protokol kesehatan lagi. “Jika setelah ini kembali ditemukan melanggar maka akan diproses ke Sidang Tipiring,” ungkapnya.

Pihaknya juga melakukan pemantuan bagi pelaku usaha agar jam tutup tidak sampai lewat waktu yang telah ditetapkan. Jika ditemukan buka lewat jam operasional yang telah ditentukan akan dilakukan pencatatan dan diberikan pembinaan. Jika setelah diberikan pembinaan kembali melakukan pelanggar pihaknya juga akan memproses untuk di Sidang Tipiring.”Saya mengajak masyarakat agar taat dan disiplin menerapkan protokol kesehatan mengingat orang yang terjangkit Covid 19 semakin banyak sedangkan fasilitas rumah sakit dan tenaga kesehatan sangat terbatas,” ungkap Sayoga. (BTN/bud)

Posts Carousel

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos

Need Help? Chat with us