Tim Yustisi Denpasar Rapid Test Pelanggar Prokes

Tim Yustisi Denpasar Rapid Test Pelanggar Prokes

Tim Yustisi Kota Denpasar lagi menjaring 7 orang pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) saat melakukan prokes Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di pertigaan Jalan Kebo Iwa Utara Banjar Batu Kandik Desa Padangsambian Kaja Kecamatan Denpasar Barat, Selasa (11/5).

Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dalam aksi ini 5 orang pelanggar dilakukan rapid test antigen untuk mengantisipasi penularan Covid-19. Rapid test hanya dilakukan kepada 5 orang, karena lagi dua orang telah membawa hasik swab. “Setiap penertiban protokol kesehatan kami harus lakukan rapid test untuk menekan penularan Covid-19,” ungkap Sayoga.

Hasil rapid test antigen yang dilakukan semuanya hasilnya non reaktif atau negatif. Jika dalam rapid test ditemukan hasil reaktif, maka pihaknya akan merujuk ke puskesmas sesuai KTP tempat tinggalnya. “Dari 7 pelanggar itu, sebanyak 5 orang didenda ditempat karena tidak menggunakan masker dan 2 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya,” ucapnya.

Lebih lanjut Sayoga mengatakan, dalam penertiban itu pihaknya juga melakukan sosialisasi prokes pelaksanaan pemantuan prokes PPKM) mikro kecil kepada masyarakat. Salah salah satunya dengan mensosilisasikan protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. (BTN/bud)

Posts Carousel

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos

Need Help? Chat with us