Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bali termasuk Denpasar turun dari level 3 menjadi level 2. Namun, upaya menekan penularan Covid-19 tidak boleh kendor. “Karena itu, Tim Yustisi Denpasar tetap melakukan penertiban Protokol Kesehatan (Prokes),” kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat SatPol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana, Rabu (23/3).
Penertiban prokes PPKM dilaksanakan di Jalan Hayam Wuruk – Jalan Anyelir Jalan Akasia Kelurahan Sumerta Kecamatan Denpasar Timur. Dalam penertiban ini pihaknya menjaring 22 orang pelanggar yang salah menggunakan masker. “Penertiban kali ini berbeda dengan sebelumnya, karena bagi yang salah menggunakan masker diberikan sanksi membersihkan areal sekitar. Sanksi ini diberikan agar mereka tidak melanggar lagi,” paparnya.
Mengingat masih ada kasus penularan Covid-19 pihaknya, maka penertiban akan terus digencarkan di semua objek yang sering menimbulkan kerumunan yang ada di Kota Denpasar. “Yang terpenting dalam penertiban ini, kami juga tidak lupa mengingatkan masyarakat untuk selalu mentaati prokes yang telah ditetapkan pemerintah,” tutupnya. (BTN/bud)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *