Tim Yustisi Jaring 19 Pelanggar Prokes

Tim Yustisi Jaring 19 Pelanggar Prokes

Sebanyak 19 orang pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) dijaring oleh Tim Yustisi Kota Denpasar saat melakukan penertiban PPKM Level 3 di Jalan By Pass IB Mantra, Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur, Senin (27/9). “Dari 19 orang yang terjaring itu, sebanyak 8 orang kami bina, karena salah menggunakan masker, dan 11 orang didenda karena tidak menggunakan masker,” kata Kasatpol PP Kota Denpasar.

Untuk memberikan efek jera, pihaknya juga memberikan hukuman fisik kepada pelanggar dengan push up di tempat. Dengan langkah tersebut diharapkan mereka tidak melakukan pelanggaran kembali. Lebih lanjut Sayoga mengatakan walaupun kasus Covid-19 di Denpasar sudah menurun, penerapan prokes harus tetap dilakukan dengan ketat. “Kami tidak ingin kasus lagi meningkat gara gara Prokes diabaikan, oleh karena kami tidak akan bosan bosannya untuk terus mengingatkan masyarakat agar selalu disiplin menerapkan prokes,” imbuhnya.

Penertiban kali ini juga dilakukan sosialisasi penerapan terkait pemberlakuan pembatasan kendaraan ganjil genap. “Hal ini mengingat Jalan By Pass IB Mantra Desa Kertalangu termasuk objek wisata di Kota Denpasar,” ujarnya. (BTN/bud)

Posts Carousel

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos

Need Help? Chat with us