Tim Yustisi Kota Denpasar menjaring sebanyak 35 orang pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) saat melakukan operasi di Simpang Jalan Imambonjol – Jalan Subur Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Senin (31/1). “Saat dijaring, pelanggar prokes itu kebanyakan tidak menggunakan masker dengan alasan lupa. Padahal aturan penggunaan masker sudah berlangsung tebih dari satu tahun,” kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana.
Dari 35 orang yang melanggar itu, sebanyak 32 orang diberikan pembinaan dan 3 orang didenda di tempat karena tidak menggunakan masker. Sanksi itu diberikan sebagai efek jera bagi pelanggar. Karena itu, pelanggar yang dibina maupun didenda mendapat sanksi tambahan yakni push up di tempat. Hal itu dilakukan agar mereka menyadari akan kesadalahannya.
Sampai saat ini, pelanggaraan masih banyak dan kasus semakin meningkat. Karena itu, pihaknya akan terus dilakukan penertiban protokol kesehata. “Jika ada yang melanggar baik itu sengaja atau pun tidak. Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Dengan langkah tersebut diharapkan dapat menekan pencegahan dan pengendalian Covid-19,” jelasnya. (BTN/bud).
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *