Tim Yustisi Kabupaten Tabanan Intens Lakukan Sidak

Tim Yustisi Kabupaten Tabanan Intens Lakukan Sidak

Tim Yustisi Kabupaten Tabanan melakukan sidak protokol kesehatan di sepuluh kecamatan jauh sebelum pelaksanaan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sidak yang dimulai sejak tanggal 7 September 2020 itu menindak sebanyak 106 orang dan 1 usaha. “Hal itu terhitung sampai saat ini, setelah PPKM diterapkan mulai 11 Januari 2021 di Kabupaten Tabanan,” kata Kasatpol PP Kabupaten Tabanan I Wayan Sarba, Kamis (14/1).

Masing-masing pelanggar tersebut dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu. Sedangkan untuk pelaku usaha dikenakan denda Rp. 1 juta. Total dana yang masuk dari sanksi tersebut ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan sebesar Rp. 11,6 juta, khusus dari denda pelanggar yang tidak menggunakan masker. “Tim Yustisi melakukan penindakan lebih menitik beratkan kepada pelanggar yang tidak menggunakan ataupun tidak membawa masker,” ucapnya.

Dengan status Tababan Zone merah dan menerapkan PPKM, tim yustisi lebih tegas dalam penindakan bagi pelanggar prokes dengan dibantu TNI POLRI, yang didahului mengedukasi ataupun sosialisasi kepada masyarakat. Seperti halnya orang yang membawa masker, namun salah dalam pemakaian, pihaknya memberi teguran sampai hukuman ringan, seperti menyapu jalan sampai push up. “Bahkan banyak yang seperti itu, dan yang kami hukum push up juga banyak. Cuma yang benar-benar kita denda yang tidak pakai masker itu sebanyak 106 orang dan 1 pelaku usaha,” ungkapnya. (BTN/bud)

Posts Carousel

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos

Need Help? Chat with us