Tim Yustisi Denpasar menertibkan 41 orang pelanggar Protocol Kesehatan (Prokes) yang salah menggunakan masker. Penertiban Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 itu dilaksanakan di Jalan Pulau Batanta Desa Dauh Puri Kauh Kecamatan Denpasar Barat, Senin (21/22). “Sebagai efek jera, mereka kami berikan pembinaan dengan hukuman push up di tempat,” kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Sat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana.
Kasus penularan Covid-19 di Kota Denpasar masih ada, sehingga penertiban akan terus dilaksanakan. Disamping itu pelanggar prokes selalu ada, maka dari itu penertiban akan terus digencarkan di semua objek yang sering menimbulkan kerumunan yang ada di Kota Denpasar. Dalam penertiban itu, pihaknya juga tidak lupa mengingatkan masyarakat untuk selalu mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. (BTN/bud)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *