Tim Yustisi Kota Denpasar Jaring 12 Pelanggar Prokes

Tim Yustisi Kota Denpasar Jaring 12 Pelanggar Prokes

Tim Yustisi Denpasar kembali menjaring 12 orang pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) saat melakukan penertiban di Jalan Gunung Galunggung – Jalan Cokroaminoto Desa Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara, Rabu (9/3). “Dari 12 orang yang ditertibkan sebanyak 10 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker dan 2 orang di denda di tempat karena tidak menggunakan masker,” kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Sat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana.

Sebagai efek jera pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up ditempat. Bagi yang tidak menggunakan masker pihaknya memberikan secara gratis. Mengingat pelanggar prokes selalu ada setiap diadakan penertiban. Maka dari itu, penertiban akan terus digencarkan di semua objek atau tempat yang sering menimbulkan kerumunan yang ada di Kota Denpasar.

Penertiban ini tentu dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. “Dengan berbagai langkah dilakukan kami berharap semua masyarakat mentaati prokes, sehingga pandemi dapat terkendali,” ucap Sudarsana. (BTN/bud)

Posts Carousel

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos

Need Help? Chat with us