Dalam upaya menekan penularan Covid 19, Tim Yustisi Kota Denpasar secara berkelanjutan melaksanakan pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di seluruh titik di Kota Denpasar. “Kali ini kami bersama Tim melakukan pendisiplinan di Pertigaan Jalan Gunung Agung – Jalan Gunung Sangiang Kecamatan Denpasar Barat,” kata Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga, Kamis (5/8)
Dalam kegiatan ini diring 2 orang yang salah menggunakan masker. Sebanyak 2 pelanggar tersebut diberikan pembinaan. Selain itu, juga diberikan sanksi fisik berupa push di tempat. Langkah itu lakukan agar para pelanggar benar-benar memahami kesalahannya. “Dari sanksi yang diberikan ternyata pelanggar menyadari atas kesalahan yang dilakukan. Hal ini mereka mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” ucapnya.
Dalam upaya menekan penularan Covid 19, pihaknya juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar selalu taat protokol kesehatan dengan 6 M. Dengan langkah diharapkan dapat menekan penularan Covid19. Mengingat kasus terjangkit Covid saat ini masih tinggi, sedangkan fasilitas dan tenaga medis sangat terbatas diharapkan agar masyarakat ikut berpartisipasi menekan penyebaran Covid 19 dengan menerapkan pola hidup sehat dan menerapkan prokes ketat. (BTN/bud)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *