Tim Yustisi Kota Denpasar melaksanakan operasi pemantauan Protokol Kesehatan (Prokes) di Pos Penyekatan Jalan Gunung Galunggung, di areal Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung, kawasan Citraland Jalan Sudirman, Jalan Teuku Umar dan Jalan Mahendradata, Denpasar, Kamis (27/5) malam. Operasi ini sebagai upaya untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar.
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga menyebutkan, kegiatan operasi yustisi ini dilakukan masih dalam rangka Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro. “Melalui Operasi Yustisi ini kami terus mengingatkan masyarakat tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, jangan sampai abai dan lengah dengan protokol kesehatan,” ujarnya mewanti-wanti.
Dalam kegiatan tersebut, pihaknya melibatkan unsur Satpol PP dan tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Dishub Kota Denpasar serta perangkat Desa atau Kelurahan menyasar kerumunan yang masih nampak dalam aktivitas masyarakat. “Kami hanya mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, pihaknya telah menjaring 17 orang pelanggar masker yang diantaranya diberikan pembinaan sebanyak 16 orang, dan didenda sebanyak 1 orang. “Kami akan terus melakukan operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan agar masyarakat masyarakat benar-benar taat dan disiplin protokol kesehatan,” tegasnya. (BTN/bud)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *