Sidang Paripurna ke-10 Masa Persidangan II DPRD Kota Denpasar digelar secara Dalam Jaringan (Daring) dan Luar Jaringan (Luring), Jumat (25/6) di Gedung DPRD Kota Denpasar. Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Gusti Ngurah Gede ini turut dihadiri langsung Walikota, IGN Jaya Negara dan Wakil Walikota, I Kadek Agus Arya Wibawa. Hadir secara daring Wakil Ketua DPRD I Wayan Mariyana Wandhira, I Made Mulyawan Arya, AA Ketut Asmara Putra, Pj. Sekda I Made Toya serta Forkopimda dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Walikota Jaya Negara menyampaikan usulan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Denpasar TA. 2020, Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah. Sementara, DPRD Kota Denpasar turut menyampaikan Ranperda tentang Perlindungan Lanjut Usia sebagai Ranperda Inisiatif.
Dalam Pidato Pengantarnya, Walikota Jaya Negara menjelaskan, secara umum dalam APBD Tahun Anggaran 2020 kemampuan Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp.1,94 Triliun lebih sedangkan realisasinya sebesar Rp.1,96 Triliun lebih. Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp.2,18 Triliun lebih dan realisasinya sebesar Rp. 1,88 Triliun lebih.
Sementara untuk struktur Pembiayaan Daerah tahun anggaran 2020 terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Penerimaan Pembiayaan terealisasi sebesar Rp. 237,42 milyar lebih dari yang dianggarkan sebesar Rp. 237,42 milyar lebih atau sebesar 100 persen. Penerimaan Pembiayaan ini terdiri dari penerimaan SILPA yang dianggarkan sebesar Rp. 237,42 milyar lebih dari yang dianggarkan sebesar Rp. 237,42 milyar lebih atau sebesar 100 persen.
Sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan yang di pergunakan untuk penyertaan modal /investasi Pemerintah Daerah sebesar Rp. 4,12 (empat koma dua belas) milyar lebih dari yang dianggarkan sebesar 4,12 (empat koma dua belas) milyar lebih atau terealisasi sebesar 100 persen. Berdasarkan uraian terhadap realisasi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan tersebut diatas maka di peroleh SILPA Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 312,80 (tiga ratus dua belas koma delapan puluh) milyar lebih.
Jaya Negara menjelaskan, untuk Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Kota Denpasar telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Sejalan dengan perubahan regulasi dimana Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah telah di cabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi, Pemkot Denpasar mengajukan Rancangan Peraturan Daerah terkait Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Disamping kedua Rancangan Peraturan Daerah yang sudah disampaikan di awal, dapat disampaikan Rancangan Peraturan Daerah yang ketiga yakni tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang merupakan tindak lanjut dari ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota. “Kami mengucapkan selamat bermusyawarah serta berharap hasil yang terbaik dalam mendukung suksesnya pembangunan Kota Denpasar di segala lini guna mencapai peningkatan taraf hidup masyarakat menuju kesejahteraan rakyat,” jelas Jaya Negara. (BTN/bud)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *